TANGIS dan teriakan masyarakat adat kini pecah di tengah hamparan hutan Kalimantan yang terus tergerus ekspansi industri. Mereka bertahan menjaga tanah leluhur demi martabat serta masa depan generasi berikutnya.
Masyarakat Adat Kampung Matalibaq di Mahakam Ulu menggelar aksi damai untuk menuntut penghentian perampasan lahan sejak 2022. Konflik agraria ini melibatkan perusahaan perkebunan sawit di bawah kendali First Resources Ltd yang dianggap merusak hak adat.
Warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan perampasan lahan, menghormati hukum adat, dan mengembalikan wilayah ulayat. Namun, mediasi selama tiga tahun terakhir belum menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat adat di Kecamatan Long Hubung.
Dilansir KaltimToday (7/4/2026), perwakilan warga bernama Ben menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi. Mereka hanya menolak investasi yang mengabaikan harkat masyarakat adat.
Warga juga mendesak Presiden Prabowo Subianto memberantas mafia tanah yang diduga memperparah konflik lahan. Di sisi lain, Rudy Mas’ud bersama Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu diminta serius menyelesaikan sengketa yang terus berlarut-larut.
Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Timur, Fathur Roziqin, menilai kasus ini menjadi bukti kegagalan perusahaan dalam menjaga komitmen lingkungan.
Konflik Mahakam Ulu Mencerminkan Krisis Wilayah Adat Nasional

Kasus di Mahakam Ulu bukanlah peristiwa tunggal. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat di Indonesia sepanjang 2025. Angka ini meningkat dibandingkan 121 kasus pada tahun sebelumnya.
Sektor pertambangan mendominasi konflik dengan 69 kasus yang mencakup area 1,06 juta hektare. Namun, sektor perkebunan justru menimbulkan dampak ruang hidup terbesar dengan luas terdampak mencapai 1,95 juta hektare.
Selain itu, proyek infrastruktur mencatat 11 kasus dengan luas terdampak 264,3 ribu hektare. Konsesi kehutanan juga menyumbang 11 kasus dengan cakupan 52,8 ribu hektare di berbagai daerah.
Di sisi lain, proyek energi mencatat lima kasus dan sektor pariwisata tiga kasus konflik lahan adat. Sementara itu, sektor pertanian memang hanya mencatat dua kasus, tetapi luas dampaknya mencapai 699,7 ribu hektare.
Sepanjang 2025, sebanyak 109 komunitas adat menjadi korban konflik perebutan wilayah. Bahkan, 162 warga mengalami kekerasan fisik hingga kriminalisasi saat mempertahankan tanah leluhur mereka.
Data tersebut menunjukkan bahwa konflik di Mahakam Ulu merupakan bagian dari persoalan struktural yang lebih luas. Karena itu, masyarakat adat menilai perlindungan hukum nasional menjadi kebutuhan mendesak.
Desakan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Semakin Menguat
Di tengah meningkatnya konflik, harapan kini tertuju pada pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat paling lambat akhir 2026. Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem di tengah ancaman krisis iklim global. Selain itu, proses penyusunan RUU ini juga telah melewati musyawarah daerah hingga pembahasan akademis di berbagai perguruan tinggi.
Menurut AMAN, pengakuan hukum sangat penting agar masyarakat adat tidak terus berada pada posisi lemah saat berhadapan dengan korporasi besar. Tanpa payung hukum yang kuat, konflik seperti di Mahakam Ulu berpotensi terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta segera memenuhi janji untuk memberikan perlindungan hukum menyeluruh bagi masyarakat adat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk penghormatan negara terhadap hak-hak dasar masyarakat yang telah ada jauh sebelum republik berdiri. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin