CAHAYA ruang kelas setiap pagi menyimpan dedikasi besar para tenaga pendidik demi masa depan bangsa yang lebih cerah. Mereka terus berupaya memberikan ilmu terbaik meskipun tantangan kesejahteraan masih menjadi bayang-bayang yang cukup nyata.
Kualitas guru di Indonesia terus menunjukkan peningkatan yang cukup berarti dalam beberapa tahun terakhir. Data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mencatat lebih dari 95 persen guru pada tahun ajaran 2024/2025 telah memenuhi kualifikasi profesional.
Sayangnya, capaian tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan kondisi kesejahteraan mereka di lapangan. Banyak guru masih menerima gaji rendah meskipun sudah memiliki kompetensi yang sangat memadai.
Capaian Kualifikasi Guru pada Berbagai Jenjang Pendidikan

Persentase guru yang memenuhi kualifikasi pada tahun ajaran 2024/2025 melampaui angka 95 persen di seluruh jenjang pendidikan nasional.
Rinciannya, pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) meraih capaian tertinggi dengan 98,88 persen guru yang telah memenuhi standar kualifikasi. Selain itu, Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencatat angka 98,32 persen dalam pemenuhan kualifikasi tenaga pendidik profesional.
Jenjang Sekolah Dasar (SD) mencatatkan angka 97,46 persen, sementara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada pada posisi 97,21 persen.
Keseragaman angka ini menunjukkan peningkatan kualitas guru berlangsung secara merata di semua tingkat pendidikan di tanah air. Pemerintah kini menargetkan distribusi guru yang lebih seimbang agar proses pembelajaran berjalan optimal bagi seluruh peserta didik.
Kesenjangan Kesejahteraan di Balik Kualifikasi Tinggi
Meskipun kualitas meningkat, kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan serius dengan gaji berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta. Gaji rendah tentu berdampak langsung pada motivasi serta kesejahteraan hidup para tenaga pendidik di lapangan. Salah satu penyebabnya status kepegawaian yang belum merata menjadi penyebab utama masalah pemberian upah yang tidak layak.
Banyak guru berkualifikasi tinggi belum berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) sehingga mereka tidak memperoleh tunjangan tetap dari pemerintah. Mereka hanya mengandalkan honor dari dana sekolah yang sangat bergantung pada kemampuan anggaran masing-masing institusi pendidikan.
Kondisi ini dijelaskan secara mendalam dalam buku Analisis Kebijakan Remunerasi Guru Honorer oleh Gutser Siburian dari Universitas Kristen Indonesia (2024). Penulis tersebut menyoroti bahwa birokrasi yang panjang serta keterbatasan anggaran membuat sistem upah tidak mencerminkan kompetensi guru.
Oleh karena itu, peningkatan kualitas harus diikuti dengan kebijakan yang mampu menjamin penghargaan layak secara finansial. Pemerintah perlu memperbaiki struktur kebijakan anggaran agar distribusi dana pendidikan langsung menyasar pada peningkatan kesejahteraan guru.
Kesenjangan ini harus segera kita selesaikan demi menjaga semangat tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa. Kita tidak bisa mengharapkan kualitas pendidikan yang tinggi jika para pengajarnya masih berjuang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin