Kaltimes.com – Polda Metro Jaya baru-baru ini menggeledah markas sebuah jaringan judi online yang diduga dijalankan oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kawasan Galaksi Grand City, Bekasi, pada Jumat, 1 November 2024.
Penggeledahan ini mengikuti penangkapan 11 tersangka, di mana sepuluh di antaranya merupakan pegawai kementerian tersebut.
Kombes Ade Ary Syam Ariandi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para pegawai ini menyalahgunakan wewenang.
Para pegawai ini yang seharusnya bertugas memblokir situs judi online.
“Mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online, tapi yang dilakukan malah mengamankan sesuai pesanan,” tegas Ade.
Markas jaringan judi yang berlokasi di ruko berlantai tiga ini tidak menunjukkan banyak barang saat penggeledahan.
Di lantai pertama, hanya ditemukan tumpukan kardus, sementara di lantai kedua terdapat beberapa ruangan rapat yang dikendalikan dengan akses khusus.
Penyidik membawa dua tersangka ke lokasi, termasuk seorang koordinator yang berhubungan langsung dengan pemilik judi online.
Penggerebekan ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang di kalangan pegawai negeri.
Hal ini mempertegas komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. (net/ra)
Sumber: Tempo