Kaltimes.com – Kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH) terhadap pegawainya, DAD (19), di toko roti Cakung, Jakarta Timur, kembali menyita perhatian publik.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, membantah penanganan kasus ini lambat.
“Kami menangani kasus ini serius sejak awal, namun korban tidak melampirkan bukti video dan foto,” kata Nicolas.
Menurut Nicolas, penyidik telah bekerja sejak awal November, setelah laporan diterima pada 18 Oktober.
Proses penyelidikan membutuhkan waktu karena harus mengikuti SOP.
“Kita tidak bisa loncat karena harus antisipasi, jika kita melanggar SOP, kita bisa dihantam balik oleh pengacara,” tambahnya.
George ditangkap pada 16 Desember dan dituduh melanggar Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Ia menganiaya DAD karena menolak mengantarkan roti ke kamarnya.
DAD mengalami luka di pelipis akibat dilempar dengan loyang.
Saat ini, George ditahan di Polres Jakarta Timur. (net/ra)