Kaltimes.com – Murtala Ilyas, seorang bandar narkoba, berhasil melarikan diri dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/11).
Ia kabur bersama enam tahanan lainnya setelah menjebol teralis besi kamar mandi dan menyusuri saluran air atau gorong-gorong untuk keluar dari area tahanan.
Murtala, yang dikenal sebagai gembong narkoba, sebelumnya ditangkap untuk ketiga kalinya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus peredaran narkotika.
Terakhir, ia terlibat dalam penyelundupan sabu sebanyak 110 kilogram dari Malaysia, yang terungkap melalui penyelidikan polisi yang berlangsung dari Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Terkait dengan kasus pencucian uang, Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim khusus untuk mengusut aset yang dimiliki Murtala.
Pihak Kepolisian juga tengah mengusut jejak keuangan Murtala yang terkait dengan pencucian uang.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Murtala dijatuhi vonis 8 tahun penjara atas kasus tersebut.
Namun, dalam banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, vonisnya dikurangi menjadi 4 tahun, dan ia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Seluruh aset senilai Rp 142 miliar milik Murtala juga dikembalikan kepadanya.
Pihak Kepolisian juga menyatakan bahwa mereka sedang mengejar ketujuh tahanan yang kabur.
“Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kepolisian melakukan pengejaran terhadap tujuh Tahanan dan Narapidana yang melarikan diri,” ujar Kepala Rutan Agung Nurbani dalam keterangan tertulisnya.
Setelah kaburnya tujuh tahanan dari Rutan Salemba, diketahui bahwa para tahanan berhasil keluar dengan cara merusak teralis besi di kamar mandi dan menyusuri gorong-gorong menuju ke luar Rutan.
“Lalu masuk ke gorong-gorong dan kembali menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur Rutan.” jelas Agung Nurbani. (net/ra)