Kaltimes.co.id – Ribuan hakim yang tergabung dalam Asosiasi Hakim Indonesia mengajukan protes kepada DPR dengan mengenakan pita putih, menandakan ketidakpuasan mereka terhadap kenaikan gaji yang tidak terjadi selama 12 tahun. Gaji pokok hakim, yang tidak mengalami penyesuaian sejak 2012, dianggap tidak mencukupi, terutama saat memasuki masa pensiun. “Gaji pokok yang rendah bisa meningkatkan potensi korupsi dan mempengaruhi kualitas hakim ke depan,” ujar salah satu perwakilan Asosiasi Hakim.
DPR diminta untuk segera meninjau kembali kebijakan ini, agar kesejahteraan hakim dapat lebih terjamin. Para hakim juga menegaskan bahwa tanpa adanya penyesuaian gaji yang memadai, profesi hakim bisa kehilangan daya tarik bagi individu berkualitas yang ingin berkarier di bidang hukum. “Kami berharap DPR segera mengatasi permasalahan ini demi masa depan peradilan yang lebih baik,” tambah perwakilan tersebut.
Protes ini juga berujung pada ancaman cuti massal dari para hakim, sebagai bentuk ketidakpuasan dan sebagai dorongan untuk menuntut perubahan yang lebih adil. Mereka berharap pemerintah dan DPR bisa memperhatikan kesejahteraan profesi yang penting ini demi menjaga integritas dan kredibilitas sistem peradilan Indonesia.
Selain itu, Asosiasi Hakim juga menekankan bahwa penyesuaian gaji harus sejalan dengan inflasi dan perkembangan ekonomi yang ada, serta memperhitungkan potensi insentif yang bisa menarik individu-individu berkualitas untuk bergabung menjadi hakim. “Kami percaya kesejahteraan hakim yang memadai akan menghasilkan sistem peradilan yang lebih baik dan mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat,” ujar seorang hakim senior. (net/ra)