Selain Salurkan Bantuan per Triwulan, Dinsos Kukar Juga membentuk Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RBPK) Untuk Menekan Angka Kemiskinan Ekstrem

kaltimes.com
12 Okt 2023
Share
Hamly

Kaltimes.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya menekan angka kemiskinan ekstrem di Kukar, salah satunya dengan menyalurkan bantuan sembako berupa gula, beras, minyak hingga telur. Bantuan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Adapun jumlah keluarga penerima manfaat bantuan sembako kemiskinan ekstrem ini sekitar 1.000 jiwa. Kurang lebih anggaran sebesar Rp 3 miliar yang digelontorkan Dinsos Kukar selama setahun. Sedangkan KPM lainnya akan diintervensi sejumlah organisasi perangkat daerah hingga perusahaan.

“Bantuan yang disalurkan setiap triwulan sekali atau 4 kali dalam setahun,” tutupnya.

Penyaluran bantuan ini merupakan salah satu upaya menghilangkan angka kemiskinan ekstrem yang merupakan kewajiban daerah sebagaimana tertuang dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Pemkab Kukar juga berupaya mengurangi angka miskin ekstrem dengan membentuk Rumah Besar Penanggulangan Kemiskinan (RBPK) yang terdiri Pemkab Kukar, dunia usaha hingga stakeholder terkait.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan intervensi melalui programnya masing-masing. Baik itu di sektor pertanian, perikanan, pendidikan, perumahan, hingga sosial. Perusahaan juga turut membantu di berbagai bidang.

Agar tak terjadi tumpang tindih atau sasaran yang sama dalam penanganannya, seluruh data warga miskin ekstrem masuk dalam aplikasi RBPK Kukar sebagai sumber acuan.

Pada Januari 2023, berdasarkan data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, jumlah penduduk miskin ekstrem di Kukar capai 1,45 persen atau berjumlah 11.479 jiwa.

“Data dari pemerintah pusat angka kemiskinan ekstrem di Kukar ada 11 ribu, setelah kita verifikasi dan validasi (Verivali) di lapangan sekitar 5 hingga 6 ribu jiwa secara detailnya,” kata Hamly, Kamis (12/10/2023).

Kriteria warga yang dianggap masuk kemiskinan ekstrem di antaranya lanjut usia (Lansia), tinggal sendirian, tidak bekerja, memiliki penyakit kronis/menahun, tidak bekerja, difabel atau disabilitas, rumah tidak layak huni, hingga tidak memiliki fasilitas air bersih dan sanitasi yang memadai. (Hms/ADV)