Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

kaltimes.com
11 Jul 2024
Share
Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kutim.

Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-30 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 pada Kamis (11/7/2024). Rapat ini menjadi momen penting dalam perjalanan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur ini menjadi sorotan publik karena membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera ditetapkan menjadi Perda. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, memimpin langsung jalannya rapat paripurna yang dihadiri oleh para anggota DPRD dan perwakilan dari pemerintah daerah.

Dalam sambutannya, Joni mengungkapkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD telah melalui proses pembahasan yang panjang dan teliti. “Pembahasan terhadap Raperda ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang mengatur, melibatkan pemerintah daerah serta DPRD melalui komisi-komisi terkait,” ujar Joni dalam pidatonya.

Pembahasan tersebut, lanjut Joni, dilakukan secara mendalam oleh berbagai pihak terkait, termasuk komisi-komisi DPRD dengan organisasi perangkat daerah, serta badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Joni juga menegaskan bahwa setelah disetujuinya Raperda ini, langkah selanjutnya adalah penandatanganan keputusan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur. “Persetujuan ini akan dituangkan dalam keputusan DPRD, dan untuk legalitasnya akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan DPRD,” tambahnya.

Rapat paripurna kali ini sempat mengalami kendala teknis akibat tidak tercapainya kuorum, yang memicu skorsing selama 30 menit. Pada awalnya, hanya 17 anggota DPRD yang hadir, jauh dari jumlah yang diperlukan untuk melanjutkan rapat. Namun, setelah skorsing, jumlah anggota yang hadir meningkat menjadi 21 orang, dengan tambahan 6 anggota yang mengikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Keterlambatan dalam mencapai kuorum ini menunda dimulainya rapat paripurna yang seharusnya digelar pukul 15.00 WITA, tetapi baru dimulai sekitar pukul 18.30 WITA. Meskipun demikian, rapat berhasil mencapai tujuannya dengan disetujuinya Raperda tersebut.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, yang juga hadir dalam rapat tersebut, memberikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif dalam pembahasan Raperda ini. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak selama proses pembahasan akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur.

“Semoga hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur dan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dapat segera selesai, sehingga Raperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda,” ujar Ardiansyah dalam sambutannya. (Adv-DPRD/One)