Peninjauan Ulang Perda RTRW Disinyalir Hambat Pembangunan di Berau

kaltimes.com
30 Sep 2024
Share
Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong. (Ist)

Kaltimes.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berau pada tahun 2025 mendatang menjadi sorotan Anggota DPRD Berau, Rudi Mangunsong.

Rudi menyoroti bahwa pemerintah daerah saat ini sedang melakukan peninjauan ulang terhadap perda tersebut. Namun, ia menekankan bahwa peninjauan ini tidak boleh menghambat laju pembangunan di daerah.

“Sangat disayangkan jika pembangunan tertunda hanya karena menunggu penyelesaian perda RTRW. Pembangunan harus terus berjalan,” tegasnya pada, Selasa (24/9/2024).

Terkait pembangunan, Rudi berpendapat bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengubah status kawasan, termasuk mengubah Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) menjadi Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).

“Kabupaten memiliki wewenang untuk mengubah status kawasan. Jika belum diubah statusnya, pembangunan sulit dilakukan. Namun, jika berada dalam kawasan, diperlukan izin khusus,” jelasnya.

Ia juga menyoroti belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Berau yang menghambat pembahasan lebih lanjut mengenai RTRW.

“Sekali lagi, pembangunan tidak boleh terbengkalai hanya karena terkendala RTRW,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sehnurdin, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan eninjauan kembali terhadap Perda RTRW Berau tahun 2017 untuk disusun menjadi RTRW Berau tahun 2026-2036.

“Peninjauan kembali ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan dalam Peraturan Daerah RTRW Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya pada, Selasa (17/9/2024).

Perubahan yang dilakukan mencakup penyesuaian pola dan struktur ruang provinsi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau, serta penyesuaian terhadap perubahan kawasan hutan. Untuk menyelesaikan proses ini, berbagai persoalan teknis dan administratif akan diproses tahun ini.

“Kami tengah menyusun materi teknis, naskah akademik, rekomendasi peta dasar, rancangan perda, serta dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kami berharap dapat menyelesaikan perda ini pada tahun depan,” tandasnya. (adv/tim)

Editor : Tirta Wahyuda