Kritik Berujung Hukum: Isu Politik Dominasi Kasus Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Digital 2026

kaltimes.com
11 Mei 2026
Share

KETIKAN jari di atas layar ponsel kini bisa menjadi penentu nasib seseorang dalam sekejap mata. Ruang komentar yang riuh sering kali berubah menjadi jeruji hukum ketika kritik tajam bertemu dengan sensitivitas kekuasaan.

Kebebasan berekspresi merupakan hak fundamental dalam kehidupan demokrasi bagi setiap warga negara Indonesia. Namun, situasi kebebasan berpendapat di dunia digital saat ini masih menghadapi berbagai tantangan serius.

Berdasarkan laporan SAFEnet (11/05/2026), sejumlah kasus pelanggaran muncul dengan motif yang sangat beragam sepanjang Triwulan I tahun ini. Selain itu, isu politik mendominasi seluruh kasus yang masuk dalam pemantauan media serta platform aduan masyarakat.

Isu Politik dan Ekonomi Menjadi Wilayah Paling Rentan

Data SAFEnet menunjukkan isu politik menjadi yang paling dominan dengan 13 kasus atau sekitar 28,88 persen. Kondisi ini membuktikan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun aktivitas advokasi masih memiliki risiko kriminalisasi yang cukup tinggi.

Sementara itu, isu ekonomi menempati posisi kedua dengan 8 kasus yang umumnya berkaitan dengan protes terhadap kebijakan publik. Di sisi lain, isu penodaan agama dan persoalan personal masing-masing mencatat 6 kasus dalam periode pemantauan yang sama.

Tingginya sensitivitas terhadap isu kekuasaan di ruang digital juga sering kali membungkam suara kritis para aktivis di daerah. Salah satu contohnya dialami aktivis perempuan Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Nusa Tenggara Barat.

Aktivitasnya yang menyoroti peredaran narkoba di Pulau Sumbawa justru menyeretnya ke dalam persoalan hukum yang cukup pelik. Akibatnya, batas antara kritik membangun dan pelanggaran hukum kerap terlihat kabur di mata aparat maupun publik.

Tantangan Menciptakan Ekosistem Digital yang Demokratis

Selain isu politik dan ekonomi, SAFEnet juga mencatat persoalan lain yang memicu pelanggaran kebebasan berekspresi. Isu korupsi, kolusi, dan nepotisme tercatat sebanyak 4 kasus, sedangkan faktor identitas sosial mencapai 3 kasus.

Adapun isu kebijakan publik serta pemberitaan menjadi yang paling sedikit dengan masing-masing hanya mencatat 1 kasus. Meski jumlahnya kecil, data ini menunjukkan hampir semua sektor memiliki potensi memicu pelanggaran kebebasan berpendapat di ruang digital.

Di sisi lain, dominasi isu politik dan agama memperlihatkan adanya batas sensitif yang sering memicu pembatasan pendapat secara sepihak. Karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan inklusif.

Ruang digital seharusnya tetap menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat tanpa bayang-bayang rasa takut terhadap laporan hukum. Dengan demikian, perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dapat memperkuat pilar demokrasi sekaligus mendorong transparansi dalam setiap kebijakan pemerintah.

Oleh sebab itu, Indonesia memerlukan aturan yang lebih jelas agar kritik sehat tidak berakhir dengan tindakan kriminalisasi yang merugikan. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin