Kaltimes.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Andi Faisal, S.H., menegaskan komitmennya untuk mendorong penyelesaian persoalan kejelasan status kepemilikan tanah KORPRI di wilayah Tenggarong Seberang. Hal ini ditegaskan langsung olehnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (16/6/2025) di Ruang Banmus DPRD Kukar.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya, seperti Muhammad Idham, Hamdiah Z., S.Pd., Hj. Mitfaul Janah, S.E., dan Syarifuddin. Selain itu, sejumlah instansi terkait turut diundang untuk memberikan penjelasan, antara lain Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Camat Tenggarong Seberang, serta perwakilan dari KORPRI.
Dalam rapat tersebut, perwakilan pemilik lahan KORPRI, Abdul Kadir, menyampaikan aspirasi warga agar status tanah yang telah mereka tempati selama lebih dari 10 tahun segera memperoleh kejelasan hukum.
“Kami telah berdiam di sana kurang lebih 10 tahun, dan bangunan tersebut dibeli oleh developer yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ungkap Abdul Kadir di hadapan forum.
Merespons hal ini, Andi Faisal sebagai Ketua Komisi IV menegaskan bahwa DPRD Kukar akan terus mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara menyeluruh dan tuntas. Ia menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah tersebut harus segera diberikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan.
“Kami serahkan penyelesaian percepatan kejelasan hak tanah KORPRI kepada pemerintah daerah. Komisi IV akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk memonitor progresnya,” tegas Andi Faisal.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD Kukar melalui Komisi IV berkomitmen mengawal proses penyelesaian ini agar berlangsung secara adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk menghindari potensi konflik di masa depan antara warga dengan pihak terkait.
Andi Faisal berharap sinergi antara pemerintah daerah, BPN, dinas terkait, dan DPRD Kukar dapat terjalin dengan baik dalam menyelesaikan persoalan ini. Ia juga meminta semua pihak yang terlibat untuk proaktif dalam mencari solusi terbaik demi kepentingan masyarakat.
Dengan perhatian penuh dari Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, diharapkan penyelesaian status tanah KORPRI di Tenggarong Seberang dapat segera terealisasi. Ini penting guna menciptakan kepastian hukum bagi warga serta menjaga kondusivitas wilayah tersebut. (adv)