Kaltimes.com – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan mereka mengenai dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh Bupati Kutai Timur. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran serta Ranperda Ketertiban Umum.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Effendy Alphindo, memberikan dukungan penuh terhadap Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Ia menilai ranperda ini sangat penting untuk melindungi aset, infrastruktur, dan nyawa masyarakat.
“Kami mendukung penuh Ranperda Kebakaran yang dinilai krusial untuk keselamatan dan perlindungan masyarakat. Namun, kami juga menekankan perlunya peningkatan infrastruktur, SDM, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Effendy dalam rapat tersebut.
Effendy juga menyoroti pentingnya koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, kepolisian, pemadam kebakaran, dan masyarakat dalam upaya penanggulangan kebakaran. “Kami mendorong koordinasi dan kolaborasi yang baik antara semua pihak untuk mengatasi masalah kebakaran,” tambahnya.
Sementara itu, mengenai Ranperda Ketertiban Umum, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi inisiatif pemerintah daerah namun memberikan catatan penting. Faizal Rachman, anggota Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan agar ranperda tersebut tidak mencederai hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan berpendapat.
“Jangan sampai dengan dalih ketertiban umum, hak asasi dan kebebasan warga Kutim direnggut. Kami minta ranperda ini dirumuskan secara hati-hati dan seimbang,” tegas Faizal.
Faizal juga mengusulkan beberapa langkah untuk memperbaiki ranperda tersebut, seperti konsultasi dengan berbagai pihak, perumusan aturan yang jelas dan tidak terlalu luas, serta pelatihan aparat penegak hukum terkait HAM. “Hanya dengan mempertimbangkan prinsip HAM dan kebebasan berpendapat, ranperda ini dapat menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak warga,” pungkasnya.
Di sisi lain, Fraksi Partai Demokrat melalui Juru Bicara, M Amin, juga menyetujui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Amin menekankan pentingnya ranperda ini dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, mengingat beberapa kejadian kebakaran di Kutai Timur dalam beberapa tahun terakhir. “Ranperda ini sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Mencegah dan mengantisipasi kebakaran adalah pendekatan penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya,” ujar Amin.
Fraksi Demokrat juga mengusulkan agar pemerintah kabupaten bekerja sama dengan pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan sarana prasarana penanggulangan bencana kebakaran dengan teknologi mutakhir. Amin berharap ranperda ini dapat benar-benar bermanfaat untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur. Mengenai Ranperda Ketertiban Umum, Amin menilai dukungan dengan beberapa catatan, terutama terkait kesiapan Satpol PP dalam penegakan perda.
“Walaupun personel memadai, Satpol PP belum menunjukkan performa dan kinerja dalam penegakan perda,” kritik Rizal, anggota Fraksi Demokrat.
Pemerintah daerah, melalui Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Poniso Suryo Renggono, menyampaikan harapan agar kedua ranperda dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah untuk menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan tugas perangkat daerah.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk memelihara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat,” jelas Poniso. (Adv-DPRD/One)