Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar dua rapat paripurna penting pada bulan Mei ini. Rapat tersebut menjadi momentum penting dalam memasuki tahun sidang 2023-2024, dengan agenda penutupan masa persidangan ke-II dan pembukaan masa persidangan ke-III, serta pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat Paripurna ke-21 yang diadakan untuk menutup masa persidangan ke-II dan membuka masa persidangan ke-III, dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni. Selain itu, Rapat Paripurna ke-22 yang juga diselenggarakan, difokuskan pada penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah mengenai Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Dalam Rapat Paripurna ke-21, Sekretaris Dewan, Juliansyah, memberikan laporan rinci mengenai aktivitas DPRD Kutim selama masa persidangan ke-II. Laporan tersebut mencakup jumlah rapat yang telah dilakukan, surat-menyurat yang dikeluarkan dan diterima, serta anggaran yang digunakan.
“Selama masa persidangan ke-II, kami telah menerima 42 surat masuk dan mengeluarkan 58 surat. Dari sekretariat, tercatat ada 114 surat masuk dan 174 surat keluar,” papar Juliansyah.
Secara rinci, DPRD Kutim telah menyelenggarakan 6 kali rapat paripurna, 2 kali rapat pimpinan, 7 kali rapat badan musyawarah (bamus), 2 kali rapat finalisasi, 16 kali rapat panitia khusus (pansus), 4 kali rapat komisi, 1 kali rapat gabungan komisi, 2 kali rapat dengar pendapat (RDP), dan 3 kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Dari sisi produk hukum, DPRD Kutim menghasilkan 1 Surat Keputusan (SK) pimpinan, 4 SK dewan, dan 9 SK sekretariat dewan. Selain itu, mereka berhasil mengesahkan satu Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan di Daerah.
Mengenai anggaran tahun 2024, Juliansyah menjelaskan, “DPRD Kutim memiliki pagu sebesar Rp199.554.313.428 dengan realisasi anggaran hingga saat ini mencapai Rp36.512.065.453 atau 18,30% dari total pagu. Masih tersisa anggaran sebesar Rp163.042.247.975.”
Pada Rapat Paripurna ke-22, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang dibahas. Raperda tersebut adalah Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Raperda tentang Ketertiban Umum.
Poniso menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan. “Aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dapat meningkatkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan rasa aman maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” jelasnya.
Selain itu, Poniso menambahkan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya preventif guna mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran.”
Dalam kaitannya dengan ketertiban umum, pemerintah daerah berkomitmen untuk memelihara ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta menumbuhkan budaya tertib. “Diperlukan perubahan peraturan daerah yang sesuai dengan dinamika masyarakat. Perubahan ini akan memberikan acuan yuridis yang memadai bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” jelas Poniso.
Dengan penjelasan tersebut, pemerintah daerah berharap kedua Raperda yang dibahas dapat segera ditetapkan sebagai peraturan daerah untuk menjadi dasar hukum yang kuat bagi satuan perangkat daerah dalam melaksanakan tugasnya. (Adv-DPRD/De)