Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayahnya. Hal ini disampaikan menyusul pemusnahan BKC ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta pada Selasa, 5 Maret 2024.
DPRD Kutai Timur mengapresiasi langkah strategis pemusnahan BKC ilegal yang dilakukan KPPBC TMP C Sangatta dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Anggota Komisi C DPRD, Abdi Firdaus, menekankan pentingnya upaya ini dalam melindungi industri legal dan kesehatan masyarakat.
Dewan mendorong peningkatan koordinasi antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur dengan Bea Cukai dalam pengawasan peredaran BKC ilegal. “Kami mendorong Disperindag untuk meningkatkan koordinasi dengan Bea Cukai dalam pengawasan peredaran BKC ilegal. DPRD siap mendukung kebijakan dan anggaran yang diperlukan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum,” ucap Abdi Firdaus.
Pemusnahan lebih dari 1,1 juta batang rokok ilegal dan 221 botol minuman keras tanpa izin edar dianggap sebagai prestasi yang patut diapresiasi. Namun, DPRD menekankan bahwa upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan.
“Selain penindakan, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan instansi terkait untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif BKC ilegal, baik dari segi kesehatan maupun ekonomi,” tambah Abdi Firdaus.
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, menyatakan harapannya agar kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin. DPRD juga menurutnya menekankan pentingnya edukasi masyarakat tentang bahaya BKC ilegal. Selain itu DPRD Kutai Timur berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan BKC ilegal dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran BKC ilegal demi kesejahteraan bersama.
“DPRD siap mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan terkait pemberantasan BKC ilegal,” ujar Joni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, menegaskan bahwa pemusnahan BKC ilegal ini merupakan implementasi dari tugas Bea Cukai sebagai industrial assistance dan community protector.(Adv-DPRD/Q)