Uang Elektronik dan QRIS Dikenai PPN 12 Persen Mulai 2025

kaltimes.com
23 Des 2024
Share
Ilustrasi transaksi uang elektronik. (Foto: Getty Images)

Kaltimes.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi melalui uang elektronik, seperti e-money dan QRIS, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, pengenaan pajak ini berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR), yaitu biaya jasa yang dikenakan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang.

“Ini bukan pajak baru. Pengenaan PPN untuk layanan uang elektronik sudah berlaku sejak UU PPN Nomor 8 Tahun 1983,” jelasnya, pada Sabtu (21/12) seperti dikutip dari Kumparan.

Namun, tidak semua transaksi uang elektronik dikenakan pajak.

Komponen seperti saldo, bonus point, dan transaksi transfer dana murni bebas dari PPN.

Sebaliknya, biaya layanan seperti registrasi, top-up, dan transaksi pembayaran tetap menjadi objek pajak.

Misalnya, jika Pablo membeli TV seharga Rp5 juta menggunakan QRIS, total harga yang harus ia bayar adalah Rp5,55 juta setelah PPN 12 persen.

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Dicky Kartikoyono, menyebutkan bahwa dampak kenaikan PPN pada sistem pembayaran elektronik harus dianalisis lebih lanjut.

“Masih ada waktu untuk koordinasi dan memahami mekanismenya sebelum aturan ini diberlakukan,” ungkapnya. (net/ra)