Kaltimes.com – Tim kuasa hukum Donald Trump sedang berupaya membatalkan vonis yang dijatuhkan atas dirinya terkait kasus pembayaran uang tutup mulut yang melibatkan bintang film dewasa Stormy Daniels.
Sumber yang mengetahui perkembangan ini, seperti yang dilaporkan CNN, menyebutkan bahwa tujuan utama langkah hukum ini adalah agar Trump terhindar dari hukuman pidana.
Dalam beberapa hari ke depan, tim hukum Trump direncanakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Mereka berencana untuk mengajukan argumen bahwa presiden terpilih memiliki hak atas perlindungan hukum yang setara dengan presiden yang sedang menjabat, yang memberikan perlindungan dari tindakan hukum oleh jaksa negara bagian.
Proses gugatan ini diharapkan selesai sebelum batas waktu keputusan Hakim Juan Merchan pada 12 November.
Keputusan tersebut akan menentukan apakah hukuman terhadap Trump dapat dibatalkan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengenai kekebalan hukum bagi mantan presiden.
Pada bulan April lalu, Trump didakwa terlibat dalam konspirasi penipuan dan upaya menutupi fakta terkait pembayaran uang sebesar $130.000 kepada Stormy Daniels.
Pembayaran tersebut diduga terkait dengan usaha Trump untuk menutupi hubungan yang terjadi pada 2006, yang terungkap menjelang pencalonannya sebagai presiden pada 2016.
Trump dijadwalkan untuk hadir di pengadilan New York pada 26 November mendatang untuk menerima keputusan hukum atas kasus tersebut.
Keputusan tersebut bisa berujung pada hukuman empat tahun penjara.
Namun, keputusan ini dipertanyakan karena Mahkamah Agung pada Juli lalu telah memberikan kekebalan hukum kepada Trump.
Mengingat statusnya sebagai presiden terpilih, hakim diperkirakan akan menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, seperti masa percobaan, kurungan rumah, pelayanan masyarakat, atau denda, daripada hukuman penjara. (net/ra)