TAK sedikit anak muda Indonesia bermimpi bisa belajar di kampus ternama dunia. Perjuangan panjang, pengorbanan biaya, serta semangat membawa nama bangsa jadi bahan bakar utama untuk menuntut ilmu hingga ke negeri asing. Ketika ilmu hampir digenggam, status tinggal justru terancam.
Sebanyak sekitar 80 mahasiswa Indonesia di Harvard University kini menghadapi ancaman deportasi. Ini bukan soal pelanggaran hukum atau masalah akademik, tapi dampak dari kebijakan imigrasi era Presiden Donald Trump yang kini kembali mengemuka.
Dilansir dari detikcom, Kebijakan lama yang pernah dikeluarkan era Trump kembali diberlakukan. Aturan ini mengharuskan mahasiswa asing meninggalkan AS jika perkuliahan mereka dilakukan secara daring penuh. Padahal, saat ini banyak kampus, termasuk Harvard, masih menjalankan sistem hybrid, yakni gabungan kelas tatap muka dan online. Nasib puluhan mahasiswa Indonesia pun kini serba tak pasti.(87 Mahasiswa RI di Harvard Terancam Kebijakan Trump, Nasib Serba Tak Pasti, Detik, 2025)
Padahal, kehadiran mahasiswa Indonesia di Harvard cukup signifikan. Dari data Harvard International Office, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara Asia dengan jumlah mahasiswa terbanyak di kampus bergengsi tersebut. Sebanyak 80 mahasiswa asal Indonesia menempuh pendidikan di Harvard, hanya selisih tipis dari Jepang (110) dan Singapura (117).
Di tingkat global, posisi teratas masih diduduki China (1.282 mahasiswa), disusul Canada (555) dan India (467). Meski jumlahnya tidak sebesar negara-negara lain, kehadiran mahasiswa Indonesia menunjukkan potensi dan daya saing generasi muda bangsa di kancah internasional.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa akses pendidikan tinggi lintas negara tak selalu soal prestasi akademik semata. Ada kebijakan, politik dan realitas global yang bisa tiba-tiba membalikkan keadaan. Harapannya, ada langkah diplomatik dari pemerintah. Mahasiswa bisa tetap belajar tanpa dihantui kepulangan paksa yang meruntuhkan mimpi.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin