Kaltimes.com – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru terkait kepengurusan Partai Golkar periode 2024-2029 pada Rabu (20/11).
SK ini, bernomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2024, secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia.
Adies Kadir, Wakil Ketua Umum Golkar, menegaskan bahwa penerbitan SK ini semakin memperkuat dasar hukum kepemimpinan Bahlil.
“SK pertama yang dikeluarkan Agustus 2024 sudah disahkan, ini hanya melengkapi kepengurusan. Jadi ini yang benar tambah benar,” ujar Adies usai mendampingi Bahlil di Kementerian Hukum dan HAM, seperti dilansir dari Kumparan.
Namun, kepemimpinan Bahlil masih menghadapi tantangan hukum.
SK sebelumnya, yaitu SK Nomor M.HH-3.AH.11.03 Tahun 2024 yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar, sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini mempertanyakan keabsahan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang menetapkan Bahlil sebagai ketua umum.
Adies menyatakan bahwa Golkar menghormati proses hukum dan akan mengikuti jalannya sidang hingga tuntas.
“Jika ada pihak yang kurang puas dan ingin menguji keabsahan Munas, kami persilakan melalui jalur hukum. Kami siap melayani hingga kapan pun,” tegasnya. (net/ra)