Kaltimes.com – Komisi sidang etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada AKP Dadang Iskandar, Kabagops Polres Solok Selatan, yang menjadi tersangka penembakan Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Keputusan ini diumumkan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Dalam putusan yang dibacakan Kombes Pol Armaini, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri,” tegas Armaini.
Usai sidang, Dadang yang awalnya mengenakan seragam dinas, diganti dengan baju tahanan berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri.
Ia terlihat tertunduk lesu saat mendengar putusan tersebut dan langsung digiring keluar dari ruang sidang.
Peristiwa penembakan itu sendiri terjadi di parkiran Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Dadang menggunakan pistol HS-9, senjata dinas miliknya, untuk menembak Ryanto.
Kini, AKP Dadang menghadapi ancaman hukuman berat.
Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan ancaman hukuman mati, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, dan lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (net/ra)