Rapat Paripurna DPRD Kutai Timur Terhambat Kuorum, Sempat Skorsing 30 Menit

kaltimes.com
11 Jul 2024
Share
Rapat Paripurna ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Kaltimes.com – Rapat Paripurna Ke-30 DPRD Kabupaten Kutai Timur yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, mengalami gangguan signifikan akibat ketidakhadiran sejumlah anggota dewan yang mengakibatkan rapat terpaksa dihentikan sementara. Rapat ini dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WITA namun baru terealisasi pada pukul 18.30 WITA setelah melewati proses skorsing.

Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, yang memimpin rapat tersebut, mengungkapkan bahwa pada awalnya, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya sebanyak 17 orang. “Kami menghadapi kendala kuorum di awal rapat. Jumlah anggota yang hadir saat itu tidak mencukupi untuk melanjutkan agenda yang telah dijadwalkan,” jelas Joni.

Akibat ketidakhadiran tersebut, rapat terpaksa di-skors selama 30 menit. Selama masa skorsing, pihak panitia rapat berusaha menghubungi anggota yang belum hadir untuk memastikan mereka bisa hadir atau mengikuti rapat secara virtual. “Selama skorsing, kami berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan harapan agar rapat dapat dilanjutkan dengan kuorum yang memadai,” tambah Joni.

Setelah masa skorsing berakhir, jumlah anggota DPRD yang hadir meningkat menjadi 21 orang, ditambah dengan 6 anggota yang mengikuti rapat melalui Zoom. Hal ini memungkinkan rapat dilanjutkan dan agenda utama, yaitu persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dapat dibahas.

Meskipun ada gangguan di awal rapat, Joni menegaskan pentingnya kelancaran proses pembahasan Raperda ini untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang efektif. “Kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan agenda rapat dengan baik, meskipun kami mengalami kendala awal. Persetujuan Raperda ini sangat penting untuk kelancaran administrasi dan penganggaran daerah,” ungkapnya. (Adv-DPRD/One)