Kaltimes.com – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan amnesti bagi sekitar 44 ribu narapidana, yang sebagian besar terkait dengan kasus politik, penyakit kronis, dan tindak pidana narkotika.
Usulan ini termasuk rencana untuk melibatkan mereka dalam program swasembada pangan dan sebagai bagian dari Komponen Cadangan (Komcad) TNI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa narapidana yang diusulkan adalah mereka yang fisiknya masih kuat.
“Presiden mengarahkan supaya mereka diikutsertakan dalam kegiatan swasembada pangan dan juga diminta untuk menjadi Komponen Cadangan,” ujar Supratman, Jumat (27/12).
Selain itu, program ini bertujuan menumbuhkan rasa cinta tanah air.
Supratman menambahkan, langkah ini akan segera dikordinasikan dengan kementerian terkait setelah Presiden mengirimkan surat ke DPR.
“Setelah amnesti disetujui, kami akan membahasnya dengan Kementerian Pertahanan,” jelasnya.
Amnesti ini mencakup narapidana yang terlibat dalam kasus politik di Papua, pengguna narkotika, hingga mereka yang terkena UU ITE karena menghina kepala negara.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti, meskipun DPR juga perlu memberikan pertimbangan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2018. (net/ra)