Kaltimes.com – Polisi mengungkapkan perputaran uang hasil pemerasan di kalangan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar per semester.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus in.
Nama tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi di FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, kepala staf medis prodi anestesi Undip Sri Maryani, dan seorang dokter residen senior berinisial ZYA yang sudah dicekal ke luar negeri.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita berupa uang senilai Rp 97 juta.
Namun, menurut Subagio, perputaran uang di kalangan para mahasiswa ini diperkirakan mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester.
“Perputarannya sekitar Rp 2 miliar per semester. Kalau Rp 97 juta itu disita dari korban,” ujar Dwi Subagio pada Jumat (27/12).
Subagio juga mengucapkan terima kasih kepada Universitas Diponegoro, RSUP dr Kariadi, dan Kementerian Kesehatan, yang menurutnya sangat kooperatif dalam menangani kasus ini.
“Undipnya justru sangat kooperatif, sangat membantu karena mereka tidak ingin terulang kembali kejadiannya,” tambah Subagio. (net/ra)