Kaltimes.com – Polda Metro Jaya menyatakan kemungkinan untuk menjemput paksa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, jika ia kembali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik pada 28 November 2024, namun tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa jika Firli kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan KUHAP.
“Ada dua opsi, yaitu menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa,” kata Ade, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi Polda Metro Jaya pada Rabu (1/1).
Ade juga mengungkapkan bahwa kasus ini mendapat dukungan penuh dari KPK dan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejati Jakarta.
Proses pelimpahan berkas perkara juga berjalan lancar, dan diharapkan dapat segera diselesaikan dan diajukan ke persidangan.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, membantah bahwa kliennya mangkir dengan sengaja.
Menurut Ian, Firli tidak dapat hadir karena adanya acara pengajian rutin di rumahnya yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaan.
Selain itu, Ian menyebut bahwa pihaknya merasa tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan lanjutan karena penyidik tidak dapat menjelaskan materi yang akan digali.
Kasus ini telah menggantung lebih dari setahun, dan meskipun Firli belum ditahan, proses penyidikan dan kemungkinan penuntutannya masih berlangsung. (net/ra)