Pebasket Asal AS Ditangkap Karena Permen Ganja: Hukuman Mati untuk ‘Camilan’ dari Thailand

kaltimes.com
15 Mei 2025
Share

TERIAKAN minta tolong terdengar dari apartemen di Cisauk malam itu. Jarred Dwayne Shaw, pebasket asal Amerika Serikat, panik saat polisi datang. Ia meronta, belum sadar bahwa permen dari Thailand itu bukan sekadar camilan. Permen itu justru menjadi awal jeratan hukum berat yang mengancam hidupnya.

Jarred ditangkap pada Rabu (7/5/2025) pukul 21.47 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dilansir dari Detik, Ia kedapatan mengambil paket berisi 132 butir permen bertuliskan “Vita Bite” yang mengandung Delta 9 THC, zat aktif dalam ganja. Paket itu dikirim dari Thailand oleh pengirim bernama Jitnarec Konchinda, dan dideteksi terlebih dahulu oleh Bea dan Cukai Bandara Soetta. (https://news.detik.com/berita/d-7914756/5-fakta-pebasket-asal-as-terjerat-narkoba-di-indonesia, Detik, 2025)

Penyelidikan gabungan antara polisi dan Bea Cukai menemukan bahwa Jarred tidak mencantumkan namanya secara langsung dalam pengiriman. Iia diduga menjadi penerima sesungguhnya dari paket tersebut. Jarred bahkan disebut turut mendesain kemasan agar tidak terdeteksi sebagai barang terlarang. Kepada polisi, ia mengaku akan membagikan permen ganja itu kepada sesama pemain basket di Indonesia.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung menyampaikan bahwa Jarred Dwayne Shaw telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. Kasus ini terkait dengan peredaran narkotika golongan I, sehingga Jarred dijerat dengan pasal berlapis.

Polisi mengenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi Jarred berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jarred Dwayne Shaw, pebasket asal AS, kini resmi jadi tersangka kasus narkoba setelah kedapatan menerima permen ganja dari Thailand. Ia menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati atau penjara seumur hidup, sesuai Undang-Undang Narkotika. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya hukum Indonesia terhadap peredaran narkotika.

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin