PDIP Tanggapi Kenaikan PPN 12%, Sebut Tidak Menyalahkan Prabowo

kaltimes.com
23 Des 2024
Share
Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus. (Foto: KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)

Kaltimes.com – Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus, menegaskan bahwa partainya tidak bermaksud menyalahkan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

Deddy menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi bagian dari kesepakatan pada pemerintahan sebelumnya.

“Bukan untuk menyalahkan Pak Prabowo, ini sudah merupakan kesepakatan dari periode yang lalu,” kata Deddy saat memberikan keterangannya di Jakarta pada Minggu (22/12).

Deddy yang juga menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI itu menambahkan bahwa PDIP hanya meminta agar pemerintah melakukan kajian ulang terkait kebijakan ini, mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum stabil.

“Kami meminta agar keputusan ini dikaji kembali, apakah waktu yang tepat untuk penerapan kenaikan PPN, mengingat ekonomi kita sedang mengalami kesulitan,” lanjut Deddy.

Ia juga menjelaskan bahwa PDIP tidak ingin kebijakan kenaikan PPN menambah masalah bagi pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto.

“Kami tidak bermaksud menyalahkan Pak Prabowo, namun meminta agar kebijakan ini dipertimbangkan dengan matang. Jika pemerintah merasa yakin ini tidak akan menambah kesulitan bagi rakyat, maka kami persilakan untuk melanjutkan, tapi kami akan terus memantau situasi,” ujarnya.

Deddy juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini berdasarkan pada pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan bukan inisiatif PDIP.

Ia menambahkan bahwa pembahasan mengenai UU tersebut dilakukan oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dengan PDIP sebagai salah satu fraksi yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

“Jadi jika ada anggapan PDIP sebagai inisiator, itu salah. Yang mengusulkan kenaikan PPN ini adalah pemerintah pada masa pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Deddy juga mengungkapkan bahwa pada saat disetujui, UU tersebut mengasumsikan kondisi ekonomi yang lebih baik.

Namun, dengan berbagai masalah seperti daya beli yang menurun dan adanya PHK besar-besaran, banyak pihak, termasuk PDIP, yang meminta agar penerapan kenaikan PPN ini dievaluasi ulang. (net/ra)