MPR Ungkap Kenaikan PPN 12% Tak Bisa Dibatalkan, Namun Penurunan Masih Mungkin

kaltimes.com
24 Des 2024
Share
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno setelah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen Senayan. (Foto: Haya Syahira/kumparan)

Kaltimes.com – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan sudah tidak bisa dibatalkan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku.

Namun, Eddy menjelaskan bahwa meski kenaikan sudah pasti, bukan tidak mungkin jika tarif PPN tersebut bisa diturunkan di masa depan, tergantung pada pencapaian rasio pajak Indonesia.

“Jika rasio pajak kita naik, tentu PPN bisa diturunkan, dan itu menjadi salah satu pemicu bagi kita untuk mempertimbangkan penurunan PPN ke depannya,” ujarnya dalam diskusi FGD di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/12), seperti dilansir dari Kumparan.

Di tahun 2023, rasio pajak Indonesia tercatat sebesar 10,31 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Angka ini sedikit menurun menjadi 10,02 persen pada Oktober 2024, sedangkan target rasio pajak tahun ini adalah 9,92-10,2 persen.

Meski begitu, rasio pajak Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara Asia yang mencapai 19,3 persen.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen ini memang mendapat penolakan dari berbagai pihak, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang tengah tertekan.

Selain itu, sebelumnya pemerintah mengatakan bahwa kenaikan PPN hanya akan berlaku pada barang mewah.

Namun, kenyataannya, semua komoditas yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen akan kembali dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan. (net/ra)