MK Tolak Gugatan Penerapan Kotak Kosong dalam Pilkada Seluruh Indonesia

kaltimes.com
16 Nov 2024
Share
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)

Kaltimes.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta penerapan kotak kosong di seluruh Pilkada Indonesia.

MK hanya mengizinkan kotak kosong diterapkan pada Pilkada dengan calon tunggal.

Keputusan ini tercantum dalam Putusan Nomor 125/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap prinsip demokrasi, negara hukum, atau hak pilih warga negara.

“Kotak kosong pada pemilihan dengan calon tunggal adalah jalan keluar terakhir untuk menyelamatkan hak memilih warga negara,” ujar Ketua MK, Suhartoyo.

Namun, Suhartoyo juga menekankan bahwa pada Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, tidak adanya kotak kosong tidak mengurangi hak pilih warga.

MK juga menegaskan bahwa pemilih tidak diwajibkan untuk memilih jika tidak ada calon yang sesuai.

“Memilih bukanlah kewajiban, dan tidak ada sanksi bagi pemilih yang tidak memilih,” tambah Suhartoyo.

Keputusan ini menyoroti pentingnya proses pencalonan yang lebih baik, khususnya dalam menghindari kartel politik.

MK menilai bahwa masalah ini harus diselesaikan di tahap penjaringan calon, bukan dengan perubahan aturan Pilkada. (net/ra)