Kaltimes.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” ujar Airlangga di Kawasan Alam Sutra, Minggu (22/12).
Ia juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur daftar barang mewah yang dikenai PPN 12 persen akan terbit sebelum tahun baru.
“PMK-nya akan terbit sebelum Januari,” tambah Airlangga.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengonfirmasi bahwa beras premium, serta komoditas pangan lain yang diatur oleh Bapanas, tidak akan dikenakan PPN.
“Beras medium, premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya nggak ada PPN,” kata Arief.
Namun, Arief menyatakan akan ada diskusi lebih lanjut mengenai beras khusus, seperti beras ketan dan beras organik, untuk menentukan apakah komoditas tersebut akan dikenakan PPN 12 persen.
“Beras khusus nanti akan didiskusikan,” ujar Arief. (net/ra)