Kaltimes.com – Ketua DPP PDIP, Yasonna Laoly, resmi dicegah keluar negeri setelah KPK mengajukan permintaan pencegahan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImiPas).
Surat permintaan tersebut juga mencantumkan nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai pihak lain yang turut dicekal.
Menteri Imigrasi Agus Andrianto mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan itu.
“Saya laksanakan sesuai pengajuan surat dari KPK,” ujar Agus.
Pencegahan ini dilakukan setelah Yasonna menjalani pemeriksaan di KPK pada 18 Desember 2024 selama tujuh jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia mengaku dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP.
“Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku,” jelas Yasonna.
Ia juga mengungkapkan adanya surat yang ia kirim ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait perbedaan tafsir hukum.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa,” tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena diduga menjadi penyokong dana suap untuk memuluskan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia di DPR.
Dana tersebut diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui beberapa perantara.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, termasuk menghancurkan barang bukti yang bisa menjeratnya.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
Namun, kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait peran pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Harun.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas skandal ini, termasuk semua upaya yang dilakukan untuk menghambat proses hukum. (net/ra)