Kaltimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait kemungkinan memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan jika dinilai relevan oleh penyidik.
“Bila penyidik merasa hal tersebut dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang ditangani, maka akan dilakukan,” ujar Tessa saat diwawancarai di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Pada 2020, Ketua KPU Arief Budiman mengungkap bahwa Megawati turut menandatangani surat permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku bersama Hasto Kristiyanto.
Tessa menegaskan bahwa keputusan apakah Megawati akan dimintai keterangan terkait hal tersebut sepenuhnya bergantung pada penyidik.
Kasus ini bermula ketika PDIP mengajukan PAW untuk menggantikan caleg yang meninggal, namun PAW ini ditolak oleh KPU.
Akibatnya, terungkaplah dugaan suap senilai Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.
KPK menyebutkan bahwa suap tersebut dilakukan oleh Hasto bersama beberapa pihak lainnya, termasuk Harun Masiku.
Hasto juga dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan karena diduga mengarahkan saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 21 atau 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (net/ra)