Kaltimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mengapa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, belum ditahan.
Menurut juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, keputusan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik yang harus mempertimbangkan berbagai aspek.
“Penyidik akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan,” ungkap Tessa.
Tessa juga menambahkan bahwa selain kesiapan berkas kasus untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum, ada aspek formal dan material yang menjadi pertimbangan.
“Kita akan melihat apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera atau menunggu kecukupan alat bukti,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan dugaan suap yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto bersama Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku untuk memuluskan langkah Masiku menjadi anggota DPR melalui proses PAW.
Suap yang mencapai Rp 600 juta diberikan kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU.
Selain itu, Hasto juga diduga menghalangi penyidikan dengan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu.
PDIP menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan, dengan Hasto menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara yang taat hukum.
Namun, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.
KPK tetap menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah penegakan hukum yang murni. (net/ra)