KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Paman Birin

kaltimes.com
20 Nov 2024
Share
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN Pemprov Kalsel setelah menyatakan mundur dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024). (Foto ANTARA/HO-Biro Adpim Kalsel)

Kaltimes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin, yang akan dilakukan pada Jumat, 22 November 2024.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua setelah Paman Birin mangkir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin, 18 November 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahadhika, menyampaikan bahwa Paman Birin dipanggil kembali sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan.

Tessa mengungkapkan bahwa KPK mengharapkan Paman Birin dapat hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Terkait ketidakhadiran Paman Birin pada panggilan pertama, KPK mengingatkan agar ia memenuhi panggilan yang kedua.

Tessa juga menjelaskan bahwa jika Paman Birin kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka KPK berhak melakukan penjemputan paksa.

“Jika dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan surat perintah membawa,” ujarnya.

Paman Birin sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pengaturan proyek di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, yang dibiayai oleh dana APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024, KPK menemukan bukti berupa uang hingga Rp 12 miliar yang diduga diperuntukkan bagi Paman Birin dan pihak terkait lainnya.

Meski Paman Birin tidak ikut terjaring dalam OTT tersebut, KPK yakin ada keterlibatan dirinya dalam kasus ini.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan untuk menerima gugatan tersebut dan membatalkan status tersangka Paman Birin.

Hakim beralasan bahwa KPK tidak melakukan pemanggilan secara resmi dan tidak pernah memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka. (net/ra)