Kaltimes.com – Komisi XI DPR menilai bahwa Tax Amnesty Jilid III bisa menjadi opsi untuk mendanai berbagai proyek dalam agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa usulan ini berasal dari Badan Legislasi (Baleg) dan kemudian diambil alih oleh Komisi XI untuk dibahas lebih lanjut.
“Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman (DPR RI) ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk dalam Asta Cita,” ungkap Hekal di Jakarta, Rabu (20/11), seperti dikutip dari CNN.
Hekal menambahkan bahwa dalam pembahasan dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi XI membahas cara-cara untuk meningkatkan nilai jaminan dan menarik lebih banyak investasi.
Langkah ini, menurutnya, adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melaksanakan program-program yang diusung dalam pemerintahan Prabowo.
Termasuk kemungkinan menggunakan Tax Amnesty sebagai salah satu sumber pendanaan.
Namun demikian, Hekal menegaskan bahwa belum ada keputusan final mengenai penerapan RUU Tax Amnesty.
“Belum tentu dilaksanakan, loh, belum ada kesepakatan bahwa kita pasti ada RUU-nya. Ini mau dikaji dulu apakah (tax amnesty) salah satu tools yang bisa dipakai untuk pencarian dana itu,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR telah sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, mengonfirmasi bahwa rencana ini adalah inisiatif dari wakil rakyat. (net/ra)