Kaltimes.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan bahwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.
Hal ini disampaikan oleh anggota Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam pembacaan putusan terhadap terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor pada Senin (23/12).
Hakim Suparman menjelaskan, kerugian negara tersebut terdiri dari beberapa aspek.
“Total kerugian negara mencapai Rp 300.003.263.938.131,14. Dengan demikian, unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan tersebut,” ujar Suparman.
Kerugian pertama, lanjut Suparman, adalah akibat kerja sama penyewaan alat pengolahan timah yang tidak sesuai ketentuan, yang merugikan negara sebesar Rp 2,28 triliun.
Kedua, pembayaran bijih timah dari tambang ilegal yang merugikan Rp 26,64 triliun. Ketiga, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang menyebabkan kerugian Rp 271,06 triliun.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa utama, yaitu Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriyansyah.
Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Suparta dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4,57 triliun.
Sementara Reza dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Tindak pidana korupsi ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dengan memanipulasi transaksi timah ilegal dan biaya pengamanan yang dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Dana hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah dan properti.
“Harvey dan Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari dana yang diterima,” ujar jaksa dalam persidangan. (net/ra)