Kalimantan Timur Peringkat Lima Nasional Kasus Perdagangan Manusia, Mayoritas Korban Alami Eksploitasi Seksual

kaltimes.com
11 Apr 2026
Share
Data Pusiknas Polri 2025 menunjukkan 649 kasus perdagangan orang dengan Jawa Barat dan Kalimantan Timur masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah korban terbanyak./Ilustrasi

HARAPAN – untuk mengubah nasib sering kali berakhir dengan tangis di dalam ruang gelap yang terkunci rapat. Janji manis berupa pekerjaan dengan gaji tinggi justru menyeret banyak jiwa ke dalam jurang eksploitasi yang sangat kejam.

Perdagangan manusia merupakan kejahatan serius yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Praktik ini melanggar hak asasi manusia dan menuntut perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan di Indonesia.

Seiring waktu, bentuk kejahatan ini juga semakin berkembang. Dilansir Portal Kaltim (4/12/2025), Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur menyebut praktik perdagangan orang kini mencakup berbagai bentuk eksploitasi. Mulai dari perbudakan seksual dan pekerja paksa hingga pengambilan organ tubuh secara ilegal.

Kondisi tersebut tercermin dalam data Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Pusat Informasi Kriminal Nasional yang mencatat 649 peristiwa perdagangan manusia sepanjang Januari–November 2025. Dari jumlah itu, 460 korban merupakan perempuan, yang menunjukkan tingginya kerentanan gender dalam kasus tindak pidana perdagangan orang.

Sebaran Provinsi dengan Jumlah Korban Terbanyak di Indonesia

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah korban perdagangan orang terbanyak di Indonesia pada periode tersebut. Polda Jawa Barat melaporkan sebanyak 75 korban telah menjadi sasaran kejahatan eksploitasi manusia dalam negeri.

Di posisi kedua, Polda Jawa Timur mencatatkan jumlah korban perdagangan manusia sebanyak 57 orang. Sementara itu, Polda Metro Jaya menempati urutan ketiga dengan laporan sebanyak 55 korban yang terjebak dalam sindikat perdagangan.

Kalimantan Timur secara mengejutkan menempati posisi kelima dalam daftar provinsi dengan jumlah korban perdagangan orang terbanyak di Indonesia. Polda Kalimantan Timur melaporkan sebanyak 40 orang menjadi korban dalam kurun waktu sebelas bulan terakhir.

Temuan ini menunjukkan bahwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Praktik tersebut juga muncul di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Timur, dengan beragam bentuk eksploitasi terhadap korban.

Dilansir Portal Kaltim (4/12/2025), Kepala DKP3A menegaskan bahwa eksploitasi merupakan tindakan kejahatan serius. Bentuknya antara lain perbudakan seksual yang kini marak terjadi, bahkan menjerat anak-anak, remaja dan perempuan. 

Kerentanan Pekerja Migran dan Faktor Risiko Eksploitasi

Kerentanan perempuan dan remaja sebagai korban perdagangan manusia juga tercermin dalam berbagai penelitian. Studi Rahman M. et al. (2025) berjudul Exploring the Socio-Economic Vulnerability Model: A Multi-Stakeholder Analysis of Women’s Trafficking in Bangladesh menunjukkan bahwa kelompok ini lebih rentan menjadi korban.

Kerentanan tersebut dipengaruhi keterbatasan akses pekerjaan yang aman, ketimpangan gender, serta tingginya risiko eksploitasi seksual dan kerja domestik. Kondisi ini membuat perempuan dan remaja lebih mudah menjadi target jaringan perdagangan orang.

Melihat kerentanan tersebut, Kepala DKP3A menegaskan bahwa penanganan TPPO menjadi tantangan bersama. DKP3A yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO tingkat provinsi mengajak seluruh perangkat daerah bekerja dalam satu tim untuk mencegah kejahatan ini.

Untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO, masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas sumbernya. Calon pekerja sebaiknya memastikan identitas perekrut, memeriksa legalitas perusahaan, serta tidak mudah tergiur janji gaji tinggi tanpa kontrak kerja resmi. 

Selain itu, penting memberi tahu keluarga atau kerabat mengenai lokasi dan tempat kerja yang dituju agar keberadaan tetap terpantau dan memudahkan bantuan jika terjadi masalah.

Upaya tersebut juga membutuhkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Kerja sama menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan yang merampas kemerdekaan serta martabat manusia agar tidak ada warga yang menjadi komoditas perdagangan demi keuntungan segelintir pihak. (*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin