Kaltimes.com – Nomor Induk Kesenian (NIK) menjadi salah satu syarat bagi kesenian lokal di Kutai Kartanegara (Kukar) untuk bisa tampil di festival seni dan budaya yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
NIK ini juga memberikan manfaat bagi para seniman lokal dalam hal pengakuan dan perlindungan.
“NIK ini dikeluarkan oleh Disdikbud Kukar sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kesenian lokal. Kesenian yang sudah memiliki NIK ini nanti ditampilkan di kecamatannya masing-masing dalam festival seni dan budaya,” kata Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrillian Noor, Kamis (16/11/2023).
Thauhid mengatakan, untuk mendapatkan NIK, para seniman harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki struktur organisasi, sekretariat, dan surat rekomendasi dari desa dan kecamatan. “Kami berharap dengan adanya NIK ini, kesenian lokal di Kukar bisa lebih terawasi, terpelihara, dan berkembang,” ujarnya.
Thauhid menuturkan, festival seni dan budaya ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tahun. Festival ini bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan kesenian lokal yang ada di Kukar. “Kami menampilkan lebih dari 100 kesenian yang sudah terdaftar di Disdikbud Kukar dan sudah memiliki NIK,” katanya.
Thauhid menjelaskan, festival ini berlangsung di 20 kecamatan di Kukar, dengan durasi tiga hari di setiap kecamatan. “Kami memiliki agenda terkait kesenian seluruh kecamatan. Jadwalnya pertama ada 11 kecamatan dan selanjutnya 9 kecamatan menyusul. Untuk tanggal 16-18 November ini di Kecamatan Muara Wis dan Kota Bangun,” tuturnya.
Thauhid menambahkan, festival ini memberikan kesempatan bagi para seniman lokal untuk tampil lebih lama daripada di Erau (festival budaya tahunan Kukar). “Kalau di Erau kan tidak sempat karena waktunya terbatas. Di festival ini, mereka bisa tampil selama tiga hari di setiap kecamatan,” katanya. (Hms/Adv)