Imigrasi Indonesia Tangkap Buronan Interpol Asal China

kaltimes.com
11 Okt 2024
Share
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap buronan internasional. (Foto: Dokumentasi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM)

Kaltimes.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia berhasil menangkap seorang buronan asal China, berinisial LQ (39), yang masuk dalam daftar pencarian Interpol.

Pria yang dikenal dengan nama samaran Joe Lin ini, ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada 1 Oktober 2024.

LQ merupakan tersangka dalam skema penipuan investasi besar yang terjadi di China dan telah menjadi buronan internasional

LQ, yang menggunakan paspor Turki untuk menyamarkan identitasnya, berusaha meninggalkan Indonesia menuju Singapura.

Namun, berkat sistem autogate yang terintegrasi dengan Interpol, petugas imigrasi berhasil mengidentifikasi dan menahannya.

Penangkapan ini dilakukan dengan bantuan teknologi pengenalan wajah yang memastikan bahwa identitas pelaku tidak bisa lolos dari pemeriksaan.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, proses penangkapan ini membuktikan efektivitas teknologi dalam penegakan hukum.

“Sistem autogate yang kita miliki, dengan pengenalan wajah dan Border Control Management, tidak hanya mempercepat proses pemeriksaan tetapi juga memperketat keamanan,” ujar Silmy.

Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bukti nyata komitmen Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara dan memastikan buronan internasional tidak mendapatkan perlindungan di Indonesia

Setelah penangkapan, LQ dibawa ke Jakarta dan diserahkan kepada pihak Interpol pada 10 Oktober 2024 untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan besar, yang tidak hanya merugikan negara asal pelaku, tetapi juga dapat menciptakan dampak global. (net/ra)