Harapan Hemat Listrik Pupus, Pemerintah Pilih BSU untuk 17 Juta Pekerja

kaltimes.com
4 Jun 2025
Share

JUNI mestinya jadi angin lega bagi masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi pengguna listrik 1.300 VA ke bawah. Diskon tarif listrik 50 persen sempat diwacanakan, tapi kini resmi dibatalkan. Harapan hemat tagihan pun pupus di tengah gejolak harga yang tak juga mereda.

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa diskon listrik untuk periode Juni–Juli 2025 batal direalisasikan. Hal ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (2/6/2025) usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto seperti dilansir Tribun Kaltim. Menurutnya, proses penganggaran untuk diskon listrik dinilai terlambat dan tidak memungkinkan untuk dikebut dalam waktu dekat.(Diskon Listrik Batal, Dialihkan ke BSU, Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara Cek Penerima BSU 2025 – Tribunkaltim.co, Tribun Kaltim, 2025)

Sebagai gantinya, dana dialihkan ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dianggap lebih siap secara data dan eksekusi. Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa data penerima BSU kini telah diperbarui dan tervalidasi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU 2025 menyasar 17,3 juta pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta serta guru honorer dari dua kementerian, yakni Kemdikdasmen dan Kemenag. Masing-masing penerima akan mendapatkan Rp600.000 selama dua bulan (Juni–Juli). 

Penyaluran bantuan ini direncanakan mulai dilakukan pada 5 Juni 2025. Pengecekan penerima dapat dilakukan melalui situs Kemnaker, aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay.

Pengalihan dana diskon listrik ke BSU menjadi bagian dari lima paket insentif yang digelontorkan pemerintah dengan total anggaran Rp24,44 triliun. Dari jumlah tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk bansos (Rp11,93 triliun) berupa tambahan Kartu Sembako dan beras 10 kg untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat. 

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp10,72 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan pada Juni–Juli 2025. 

Insentif lainnya mencakup diskon transportasi saat libur sekolah (Rp0,94 triliun) dan tarif tol 20 persen untuk 110 juta pengguna (Rp0,65 triliun). Pemerintah juga memberi diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp0,2 triliun bagi pekerja sektor padat karya.

Pembatalan diskon listrik mungkin jadi pukulan bagi banyak rumah tangga, namun pemerintah berdalih langkah ini lebih tepat sasaran secara data dan kecepatan penyaluran. Di tengah tekanan ekonomi dan ketidakpastian global, kebijakan seperti BSU memang dibutuhkan untuk menjaga daya beli masyarakat. Meski demikian, satu hal yang tak bisa diabaikan ketika janji insentif sudah terlanjur diumumkan ke publik, pembatalannya akan selalu menyisakan rasa kecewa yang dalam.(*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin