Kaltimes.com – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memberikan kritik tajam terhadap pernyataan eks Menko Polhukam Mahfud MD terkait arahan Presiden Prabowo Subianto soal peluang memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara.
Habiburokhman menilai Mahfud telah menghasut publik mengenai pernyataan tersebut.
“Seharusnya kita fokus pada substansi pemberantasan korupsi dan bukan memperdebatkan hal remeh-temeh. Arahan Prabowo sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (27/12).
Politikus Gerindra ini juga menambahkan bahwa Mahfud tidak seharusnya mengkritik Prabowo dengan menyebutkan hal-hal yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, seperti menganggap arahan tersebut melanggar hukum.
“Saya rasa, Pak Prabowo sudah sangat hati-hati dalam memberikan pernyataan. Yang lebih penting adalah mengembalikan uang negara untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” tambahnya.
Habiburokhman juga menyebut bahwa Mahfud MD sebagai seorang tokoh yang gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai Menko Polhukam.
Ia menyarankan agar masyarakat tidak terlalu mendengarkan pendapat Mahfud, yang juga mengakui kegagalannya selama menjabat.
Sebelumnya, Mahfud MD berpendapat bahwa menurut hukum yang berlaku, tindakan memaafkan koruptor yang mengembalikan uang negara melanggar Pasal 55 KUHP.
Ia menegaskan bahwa siapapun yang membolehkan hal tersebut bisa dianggap turut serta dalam menggugurkan atau menguburkan kasus korupsi.
Mahfud juga menekankan pentingnya mendukung pihak yang melaporkan kasus korupsi, bukan memberi ruang bagi para koruptor yang hanya mengembalikan uang.
Ia mengingatkan agar masyarakat dan pemerintah berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berhubungan dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. (net/ra)