Gugatan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Status Tersangka Tetap Sah

kaltimes.com
28 Nov 2024
Share
Hakim Tumpanuli Marbun memimpin Sidang praperadilan Tom Lembong. (Foto: Rumondang/detikcom)

Kaltimes.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, terkait status tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

Majelis hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur hukum.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Tumpanuli Marbun, disebutkan bahwa permohonan Tom tidak berdasar.

“Permohonan tidak beralasan dengan hukum, oleh karena itu patut ditolak,” ujar hakim dalam sidang, Selasa (26/11).

Hakim juga memastikan Kejagung memiliki dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menggelar ekspose bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menemukan indikasi korupsi dalam impor gula yang merugikan negara.

Dugaan ini diperkuat oleh keterangan 29 saksi, 3 ahli, serta bukti berupa dokumen, handphone, dan hard disk yang disita.

Tom dijerat karena diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta pada 2015-2016, meski Indonesia saat itu dinyatakan surplus gula.

Seharusnya, impor gula hanya bisa dilakukan oleh BUMN.

Kejagung menilai keputusan ini merugikan negara hingga Rp 400 miliar, karena keuntungan yang semestinya milik BUMN justru jatuh ke pihak swasta.

Dalam sidang, hakim menolak seluruh dalil Tom, termasuk soal penahanan dan proses penetapan tersangka.

Terkait perhitungan kerugian negara, hakim menyatakan bahwa meski belum ada perhitungan final, bukti kerugian sudah cukup kuat dan bisa diperdalam di pengadilan pokok perkara.

Dengan putusan ini, Tom tetap berstatus tersangka dan harus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi impor gula. (net/ra)