Kaltimes.com – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, empat fraksi menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah. Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Raperda tentang Ketertiban Umum. Fraksi-fraksi DPRD menilai kedua Raperda ini sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di Kutai Timur.
Fraksi Golkar
Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas inisiatif pengajuan kedua Raperda tersebut. Menurut Fraksi Golkar, kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat dan berdampak langsung terhadap lingkungan. Oleh karena itu, pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus menjadi prioritas.
“Peran Pemerintah Daerah sangat penting dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran melalui edukasi terhadap masyarakat. Penanggulangan kebakaran harus dilakukan dengan cepat, tepat, dan terukur,” tegas Arang Jau, anggota Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi di seluruh kecamatan hingga tingkat desa, serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Mereka juga menyoroti perlunya penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hukum yang pasti.
Terkait Raperda Ketertiban Umum, Fraksi Golkar menggarisbawahi perlunya hukum yang mengatur dan menegakkan ketertiban di masyarakat. Mereka mengapresiasi perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan menekankan pentingnya penanganan masalah sosial secara humanis dan berkeadilan.
Fraksi KIR
Fraksi Kebangkitan Bangsa Indonesia Raya (KIR) juga menyampaikan dukungannya terhadap kedua Raperda tersebut. Mereka menilai bahwa perlunya payung hukum dalam melaksanakan tugas dan koordinasi terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Fraksi KIR mendukung Pemerintah untuk segera melakukan pembahasan bersama DPRD sesuai nomenklatur yang ada,” ungkap Yan Ipuy, anggota Fraksi KIR.
Fraksi KIR juga menekankan pentingnya sistem proteksi kebakaran yang komprehensif dan melibatkan organisasi sosial berbasis masyarakat sebagai relawan. Terkait Raperda Ketertiban Umum, mereka berharap peraturan ini dapat menyesuaikan dengan perkembangan dinamika masyarakat dan meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Fraksi Nasdem
Fraksi Nasdem juga menyampaikan apresiasi terhadap kedua Raperda tersebut. Mereka menekankan bahwa kebakaran merupakan ancaman serius yang membutuhkan penanganan yang cepat, tepat, dan terarah untuk mengurangi dampaknya.
“Diperlukan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran untuk menjamin keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat,” ujar Ubaldus, anggota Fraksi Nasdem.
Fraksi Nasdem juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kelompok masyarakat yang menjadi sasaran, serta koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan kebakaran. Mereka juga menekankan perlunya standar, kebijakan, dan sasaran yang jelas dalam Raperda Ketertiban Umum untuk menghindari ketimpangan dan memastikan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Fraksi PPP
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendukung penuh kedua Raperda tersebut. Mereka menegaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan adalah tanggung jawab wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
“Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Suasana yang tentram dan tertib adalah kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok,” ujar M Ali, anggota Fraksi PPP.
Fraksi PPP mengapresiasi perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan menilai perubahan ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan masyarakat. Mereka berharap pandangan dan saran yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik.
Empat fraksi DPRD Kutai Timur, yakni Fraksi Golkar, Fraksi KIR, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PPP, berharap kedua Raperda ini dapat segera diimplementasikan dan membawa dampak positif dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan ketertiban di Kabupaten Kutai Timur. Mereka mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban masyarakat di Bumi Etam. (Adv-DPRD/De)