Kaltimes.com – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mendukung penuh langkah Kepolisian Resor (Polres) Berau untuk memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli kepesertaan BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai.
“Kalau saya support. Kalau itu melanggar hukum silakan diproses saja. Kalau memang ada pelanggaran di situ silakan pihak kepolisian menanganinya,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).
Diakuinya, meskipun laporan dugaan kasus itu sudah disampaikan ke pihak kepolisian, dirinya belum mengetahui apakah sudah ada laporan terkait hal itu ke DPRD Berau. Namun, baginya masalah itu pun akan ditindaklanjuti oleh DPRD Berau.
Saat ini, tegasnya permasalahan terkait hal itu akan dibicarakan oleh Komisi I yang membidangi masalah kesehatan. Selanjutnya, DPRD Berau akan menyiapkan waktu untuk memanggil pihak RSUD Abdul Rivai dan BPJS Kesehatan.
“Saya mau lihat surat-surat masuk ini. Nanti di Banmus akan kita jadwalkan. Paling tidak kita memanggil pihak rumah sakit, BPJS untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Berau dipastikan siap menindaklanjut serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli peserta BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif berobat di RSUD Abdul Rivai.
Pemeriksaan itu dilakukan, pasca Polres Berau menerima laporan pengaduan yang disampaikan Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 terkait dugaan pungli peserta BPJS Kesehatan dan Kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai, yang terkandung dalam lampiran Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Kabupaten Berau.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Rabu (13/11/2024). Laporan tersebut pun akan segera ditindaklanjuti.
“Subjek-subjek yang dilaporkan akan tetap diperiksa, anggota dewannya akan diperiksa, Bapendanya akan diperiksa, kepala rumah sakitnya, pihak kesehatan, BPJS,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.(adv/tim)