Kaltimes.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah strategis dalam menekan angka perkawinan anak yang kian meningkat. Salah satu inovasi yang sedang digagas adalah Gerakan Cegah Nikah Anak atau GenCAR, yang merupakan bagian dari upaya mendukung visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kukar dalam meningkatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berakhlak mulia, unggul, dan berbudaya.
Langkah tersebut juga berpedoman pada Indikator Kinerja Utama (IKU) ketiga dari DP3A, yakni menurunkan angka perkawinan anak. Berdasarkan data DP3A Kukar, hingga pertengahan tahun 2024, tercatat 91 pasangan menikah di bawah usia yang diizinkan oleh Undang-undang Perkawinan Tahun 2019, yakni 19 tahun. Angka ini mengalami lonjakan signifikan dibandingkan tahun 2023 yang hanya tercatat 37 pasangan.
“Jadi kita membuat inovasi Gerakan Cegah Nikah Anak atau GenCAR, jadi suatu gerakan yang masif dengan meliputi berbagai pihak atau multisektor yang secara pentahelix melalui sosialisasi, edukasi, kampanye publik, pendampingan, penguatan regulasi, sampai kepada pemberdayaan masyarakat,” ujar Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Kukar, Nurul Fitriningsih, Kamis (19/6/2025).
Nurul menjelaskan bahwa program ini tengah memasuki tahap awal sosialisasi melalui media massa dan radio lokal. Selanjutnya, akan dibentuk Tim Gugus Tugas GenCAR yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, forum anak, sekolah hingga tokoh agama.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah desa dan kelurahan turut dilibatkan secara aktif dalam proses ini. Pelibatan tersebut menjadi penting karena perangkat desa dinilai lebih memahami kondisi sosial masyarakat di wilayah masing-masing.
Melalui pendekatan yang kolaboratif ini, DP3A Kukar menargetkan perubahan jangka panjang dalam pola pikir masyarakat mengenai usia ideal menikah.
“Harapannya nanti angka pernikahan anak turun, terus dispensasi nikah juga menurun,” kata Nurul.(adv)