SUASANA akademik yang seharusnya menjunjung nilai moral justru tercoreng oleh perilaku menyimpang. Ruang digital yang bersifat privat digunakan untuk merendahkan martabat rekan hingga dosen.
Kasus ini terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI). Berdasarkan laporan Kompas.id (14/4/2026), sebanyak 16 mahasiswa membuat grup chat privat untuk membahas korban secara tidak senonoh.
Para pelaku diketahui merupakan penghuni satu indekos bernama Puri Asih. Mereka menyalahgunakan grup tersebut sebagai ruang untuk melakukan pelecehan.
Kronologi Kasus Terungkap ke Publik
Kasus ini mulai terungkap dari tangkapan layar percakapan yang beredar di akun X bernama Sampah FH UI. Konten percakapan tersebut menunjukkan adanya objektifikasi terhadap perempuan.
Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menyebut setidaknya 20 mahasiswa dan 7 dosen menjadi korban. Hal ini memperlihatkan luasnya dampak dari perilaku tersebut.
Identitas 16 pelaku tersebut antara lain Irfan Khalis, Keona Ezra Pangestu, Mohammad Deyca Putratama, dan Reyhan Fayyaz Rizal. Selain itu, Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman, Munif Taufik, Priya Danuputranto Priambodo, serta Dipatya Saka Wisesa juga masuk dalam daftar.
Pelaku lainnya adalah Muhammad Kevin Ardiansyah, Muhammad Ahsan Raikel Pharrel, Muhammad Nasywan Azizullah, Simon Patrich Bungaran Pangaribuan, Anargya Hay Fausta Gitaya, Nadhil Zahran Fernandi, Rafi Muhammad, dan Rifat Bayuadji Susilo.

Kasus Ini Cerminkan Masalah KBGO yang Lebih Luas
Kasus di FHUI tidak berdiri sendiri. Peristiwa ini merupakan bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang terus meningkat di Indonesia.
Laporan SAFEnet kuartal II 2025 mencatat 665 aduan kekerasan seksual di ruang digital. Ancaman penyebaran konten menjadi kasus tertinggi dengan 312 aduan.
Selain itu, pemerasan seksual berbasis daring (sextortion) tercatat 211 kasus. Sementara penyebaran konten intim tanpa izin (NCII) mencapai 58 aduan.
Teknologi juga memperparah situasi. Kasus manipulasi konten intim atau morphing tercatat menimpa 27 korban.
Kasus di FHUI menunjukkan pola lebih luas dalam KBGO, dengan grup chat sering menjadi ruang terjadinya kekerasan. Tingginya ancaman penyebaran konten menunjukkan pelaku secara aktif memanfaatkan anonimitas dan celah pengawasan digital untuk membangun pola kekerasan yang sistemik.
Desakan Sanksi Tegas dari Kampus
Melihat dampaknya, BEM UI mengutuk keras tindakan para pelaku. Fathimah Azzahra menyebut pelaku sempat meminta maaf, namun masih bersikap arogan di luar forum terbuka.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, kini berkoordinasi dengan Satgas PPKS UI. Proses ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan.
Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024, kampus wajib menjatuhkan sanksi administratif berat. Ketua BEM FHUI Anandaku Dimas Rumi mendesak pemecatan permanen terhadap 16 pelaku.
Langkah tegas menjaga integritas kampus. Tindakan ini juga memastikan rasa aman bagi seluruh civitas akademika.
Pelecehan seksual tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan. Keberanian korban untuk bersuara menjadi langkah awal memutus rantai impunitas. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin