TAK ada yang benar-benar siap menerima kabar kehilangan pekerjaan. Bagi banyak orang, satu surat pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengubah segalanya. Penghasilan terhenti, rencana berantakan dan masa depan terasa kabur.
Sepanjang tahun 2024, gelombang PHK kembali menghantui pekerja Indonesia. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 77 ribu kasus PHK. Nilai ini naik 20,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 64 ribu kasus.
Dilansir GoodStat, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan angka PHK tertinggi, dengan lebih dari 17 ribu pekerja kehilangan pekerjaan. Ancaman ini belum surut. Survei Jobstreet pada September–Oktober 2024 melibatkan 1.273 staf rekrutmen dari berbagai sektor. Hasilnya, 4 persen perusahaan di Indonesia berencana mengurangi jumlah pegawai pada Semester I 2025.(Kenapa PHK di Indonesia Masih Tinggi? – GoodStats Data, GoodStat, 2025)
Jika ditelusuri, alasan paling dominan dari gelombang PHK ini adalah untuk memangkas biaya operasional, sebagaimana diungkap 77 persen responden survei. Selain itu, hampir separuh perusahaan (48 persen) melakukan PHK karena prediksi kondisi ekonomi yang memburuk.
Sebanyak 41 persen menginginkan tenaga kerja yang lebih fleksibel. Sementara itu, 38 persen menyebut restrukturisasi sebagai penyebab. Otomatisasi pekerjaan juga berperan, dengan 37 persen perusahaan menggantikan pekerja manusia dengan teknologi. Sebagian lainnya menyebut alasan seperti outsourcing (16 persen) dan dampak merger atau akuisisi (12 persen).

Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja. Tanpa kebijakan yang berpihak dan responsif terhadap dinamika industri, risiko kehilangan pekerjaan akan terus menghantui banyak orang. PHK bukan hanya soal angka, tapi menyangkut nasib manusia. Jika tidak segera ada kebijakan perlindungan yang adaptif serta strategi pengembangan tenaga kerja, maka badai ini bisa terus bergulir tanpa peringatan.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin