Kaltimes.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh setiap 1 Mei, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali memanfaatkan media digital untuk menyosialisasikan regulasi penting di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya melalui podcast bertajuk DPRD Kukar Menyapa, yang kali ini mengangkat tema Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Podcast yang digelar pada Selasa (29/4/2025) ini menghadirkan narasumber dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, yaitu Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Syarifah Rosita. Diskusi tersebut dipandu langsung oleh Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto.
Desman menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini, serta mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris DPRD Kukar, H M Ridha Darmawan, beserta seluruh jajaran yang telah mendukung keberlangsungan podcast ini.
“Tentu melalui podcast ini, kami menyampaikan apresiasi kepada Sekwan dan seluruh jajaran. DPRD Kukar Menyapa menjadi salah satu jembatan informasi yang kami hadirkan untuk publik, khususnya terkait isu-isu dan informasi penting di wilayah Kutai Kartanegara, termasuk Peraturan Daerah. Contohnya yang kemarin kita angkat bersama Distransnaker itu Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal,” kata Desman pada Kamis (1/5/2025).
Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menambahkan bahwa DPRD Kukar Menyapa menjadi sarana efektif dalam menyampaikan program dan informasi legislatif kepada masyarakat, terutama di wilayah Dapil 1 Kecamatan Tenggarong yang menjadi basis pemilihnya.
Dengan pendekatan media digital seperti podcast, DPRD Kukar berharap dapat menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas dan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terhadap regulasi daerah, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal. (adv)