DI BALIK layar ponsel, banyak keluarga perlahan-lahan runtuh tanpa suara. Judi online, yang dulu dianggap sekadar peruntungan, kini menjelma menjadi mimpi buruk bagi rumah tangga. Ia datang diam-diam, dan saat disadari, yang tersisa hanya hubungan yang retak dan keuangan yang hancur.
Fenomena ini bukan hal asing di Indonesia. Kasus-kasus pecahnya rumah tangga karena judi online kian banyak ditemukan. Tak sedikit istri yang menggugat cerai karena suami terlilit hutang judi, menjual harta benda, hingga mengabaikan anak dan pasangan. Bahkan, di beberapa pengadilan agama, alasan “judi online” mulai muncul sebagai penyebab utama perceraian.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus perceraian tertinggi akibat judi online, mencapai 819 kasus. Disusul oleh Jawa Barat dengan 472 kasus dan Jawa Tengah sebanyak 281 kasus. Banten pun mencatat angka yang cukup mencemaskan dengan 166 kasus.
Lampung dan Sumatera Selatan, masing-masing melaporkan 131 dan 120 kasus. Bahkan DKI Jakarta’, mencatat 119 kasus perceraian akibat judi. Angka-angka ini mencerminkan betapa meluas dan mengakar persoalan ini di berbagai lapisan masyarakat.

Judi online bukan sekadar masalah moral atau hukum. Ia sudah menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja di dalam rumah sendiri. Perlu ada kesadaran kolektif. Baik dari pemerintah, platform digital, maupun masyarakat. Hal ini untuk mengatasi ini sebelum lebih banyak rumah tangga hancur hanya karena satu klik.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin