TERIAKAN minta tolong dari balik pintu rumah yang terkunci sempat terdengar sebelum akhirnya lenyap dilahap kobaran api. Empat balita terkurung sendirian di dalam rumah, tiga dari mereka tak berhasil diselamatkan.
Kebakaran hebat terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Punggolaka, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (6/5/2025) siang. Dilampir oleh Kompas, empat balita bersaudara terjebak di dalam rumah yang ditinggal pergi oleh ibu kandung mereka. Tiga anak tewas mengenaskan, satu anak kritis akibat luka bakar serius. Tragedi ini memicu sorotan tajam terhadap tanggung jawab orang tua serta lemahnya pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak di tingkat keluarga. (https://www.kompas.id/artikel/eriakan-pilu-empat-balita-bersaudara-yang-terbakar-dan-gagalnya-perlindungan-anak, Kompas, 2025)
Menurut keterangan warga, kebakaran terjadi sekitar pukul 14.00 Wita. Saksi mata Khairul Amin (28), tetangga korban, mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah yang terbakar. Dua anak berhasil diselamatkan oleh warga, yaitu NW (2) dan SN (4). Namun, dua balita lainnya, NM (2) dan ZA (1), ditemukan meninggal dunia setelah api berhasil dipadamkan. NW, yang sempat dirawat intensif di rumah sakit, akhirnya juga meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025). SN masih dirawat di RS Hermina Kendari.
Rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggal oleh ibu mereka, Siska Amelia (23), dan rekan prianya. Keduanya mengaku pergi sejak pukul 11.30 Wita untuk mengurus dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil). Setelahnya, pergi membeli makanan. Saat kembali sekitar pukul 14.15, rumah sudah dalam keadaan terbakar hebat. Informasi dari Ketua RT setempat menyebutkan, lima anak Siska dari tiga pernikahan berbeda kerap diasuh oleh kakek dan tantenya. Pada hari nahas itu, empat anak ditinggalkan sendirian di rumah.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran. Tim forensik dari Polda Sulsel telah dikerahkan ke lokasi. Kanit Reskrim Polsek Mandonga dan Kasat Reskrim Polresta Kendari menyatakan bahwa pengumpulan bukti masih berlangsung. Pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dilakukan karena polisi masih menunggu kondisi psikis ibu korban pulih agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Ahli perlindungan anak menyoroti tragedi ini sebagai cerminan kegagalan sistemik. Dari laporan Kompas, Kepala Pusat Kajian Gender dan Anak IPB, Yulina Eva Riany, menyebut tragedi ini bukan sekadar musibah domestik, melainkan akibat kelalaian pengasuhan serta lemahnya kontrol sosial di tingkat komunitas. Ia menyebut tidak adanya sistem perlindungan yang aktif di lingkungan keluarga dan RT menjadi faktor fatal yang memungkinkan tragedi ini terjadi.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76B yang menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.” Kelalaian yang menyebabkan anak terluka atau meninggal dunia dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan atau penelantaran anak, yang diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3).
Selain itu, Pasal 304 dan 359 KUHP juga bisa dikenakan terhadap orang tua atau wali yang lalai menjaga anak, sehingga mengakibatkan kematian. Penegakan hukum terhadap kelalaian ini menjadi penting, bukan sekadar mencari kesalahan, tetapi mencegah kejadian serupa terulang.
Yulina menegaskan, negara tidak boleh hanya menyalahkan individu semata. Perlu sistem pengawasan komunitas yang aktif, edukasi pengasuhan yang aman, serta perlindungan khusus bagi ibu muda dan anak-anak dalam keluarga berisiko tinggi.
Tragedi kebakaran di Kendari mengungkap kelalaian pengasuhan dan rapuhnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Peristiwa ini menandakan gagalnya negara melindungi anak dan mendesak penegakan hukum atas kelalaian orang tua.(*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin