JUDI online semakin berkembang di Indonesia, menarik perhatian banyak orang dengan janji keuntungan instan. Kemudahan akses dan transaksi yang praktis membuat semakin banyak individu terlibat, meskipun risiko finansial dan sosial yang ditimbulkannya sangat besar. Di tengah upaya pemerintah menekan aktivitas ini, jumlah pengguna justru terus bertambah. Permasalahan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemblokiran dan penegakan hukum semata.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia merilis data yang memperkirakan jumlah pengguna judi online pada tahun 2024. Dari data tersebut, diperkirakan 8,8 juta orang di Indonesia yang terpapar judi online. Angka ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun 2023 yang diperkirakan hanya mencapai 3,2 juta orang.
Perputaran uang terkait judi online pada semester II tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 283 triliun. Nilai ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan semester I 2024 yang tercatat sebesar Rp 174 triliun. Peningkatan signifikan ini menunjukkan bahwa judi online semakin meluas dan menjadi masalah besar yang perlu ditangani oleh pemerintah, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat dan perekonomian.
Survei dilakukan oleh Jakpat pada 29 Oktober 2023 dengan total 426 responden. Dari hasil survei, ditemukan bahwa 22 persen responden merupakan pengguna judi online. Selain itu, 81 persen dari mereka yang pernah berjudi mengaku sudah bertaubat. Meskipun hanya sebagian kecil yang terlibat, data ini tetap menggambarkan bahwa ada kesadaran untuk meninggalkan kebiasaan berjudi di kalangan sebagian responden.
Kemudahan penggunaan aplikasi judi online dan transaksi yang mudah membuat banyak orang tertarik. Dengan modal mulai dari kurang dari Rp 100 ribu, pengguna berharap bisa meraih keuntungan besar. Survei Jakpat menunjukkan mayoritas, yaitu 44,8 persen, mengeluarkan uang kurang dari Rp 100 ribu dalam sekali main. Sebanyak 29,8 persen responden mengeluarkan uang antara Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu. Selain itu, 10,3 persen responden menghabiskan Rp 250.001 hingga Rp 500 ribu. Sebagian kecil, yaitu 7,5 persen, mengeluarkan uang antara Rp 500.001 hingga Rp 1 juta. Sementara itu, 7,5 persen lainnya bahkan menghabiskan lebih dari Rp 1 juta.

Jakpat juga mensurvei sumber uang yang digunakan untuk bermain judi online. Hasil survei menunjukkan bahwa 81,2 persen responden menggunakan uang pribadi mereka untuk berjudi. Sebanyak 22,5 persen menggunakan tabungan, 6,1 persen menggunakan uang dari saudara atau teman, 5,9 persen menggunakan pinjaman online (pinjol), dan 5,2 persen menjual barang. Terakhir, 3,3 persen memilih sumber dana lain.
Mayoritas dana untuk judi online berasal dari penghasilan pribadi. Hal ini dapat berpengaruh pada kestabilan keuangan pribadi. Menghabiskan penghasilan untuk judi dapat mengurangi tabungan dan mempengaruhi kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Selain itu, 5,9 persen responden menggunakan pinjaman online untuk bermain judi. Pinjol sangat berbahaya karena bunga yang tinggi membuat hutang semakin menumpuk. Hal ini dapat memperburuk masalah keuangan dalam jangka panjang dan menyulitkan dalam melunasi utang.

Judi online memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat. Sebuah jurnal yang ditulis oleh Sutrisno dan Kurniawan (2021) dalam “Dampak Sosial dan Ekonomi dari Perilaku Judi Online di Indonesia” mengungkapkan bahwa kebiasaan berjudi online dapat menyebabkan kerugian ekonomi besar. Pengguna sering menghabiskan lebih banyak uang daripada yang mereka pikirkan. Keadaan ini diperparah dengan menggunakan pinjol sebagai modal. Pinjol dapat memperparah keadaan keuangan karena bunga tinggi dan ketidakjelasan aturan. Hal ini dapat menimbulkan penumpukan utang yang sulit dilunasi dan memperburuk stabilitas finansial jangka panjang.
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menangani permasalahan judi online. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pemblokiran situs judi online. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara aktif menutup akses ke situs atau aplikasi yang terlibat dalam kegiatan perjudian online. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 tentang Penanganan Situs Judi Online.
Selain itu, pihak kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya menangkap bandar atau pengelola situs judi online. Mereka juga memproses hukum para pengguna yang terlibat dalam perjudian ilegal. Langkah ini berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tujuan utamanya adalah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku dan menegakkan ketertiban di dunia maya.
Dalam hal keuangan, pemerintah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi transaksi yang berkaitan dengan judi online. Ini termasuk penggunaan pinjol untuk berjudi. Pengawasan ini diatur dalam Peraturan OJK terkait dengan Pengawasan Pinjaman Online. Pemerintah berharap dapat mencegah penyalahgunaan layanan keuangan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi pelaku judi.
Meskipun survei Jakpat menunjukkan bahwa banyak pengguna judi online yang ingin bertobat, namun jumlah pengguna judi online terus meningkat setiap tahunnya. Pada 2024, jumlah pengguna diperkirakan mencapai 8,8 juta orang. Perputaran uang terkait judi online diperkirakan mencapai Rp 283 triliun. Hal ini menggambarkan bahwa meski ada kesadaran untuk berhenti, judi online tetap berkembang pesat akibat kemudahan akses dan harapan akan keuntungan besar.
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah seperti pemblokiran situs judi online dan penegakan hukum terhadap pelaku judi. Namun, tantangan tetap ada mengingat terus berkembangnya platform judi online dan penggunanya. Masyarakat juga perlu lebih sadar akan dampak jangka panjang yang ditimbulkan oleh judi online, baik secara ekonomi maupun sosial. Kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menanggulangi masalah ini sangat penting agar dampak negatif judi online dapat diminimalisir. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin