Kaltimes.com – Jemaah Islamiyah (JI), kelompok yang sering dikaitkan dengan aksi terorisme, kini resmi dibubarkan.
Selain itu, narapidana yang pernah tergabung dalam organisasi tersebut sudah menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menilai identitas narapidana yang terlibat dalam jaringan JI.
Yusril juga mendorong para napi untuk mengajukan grasi kepada Presiden Indonesia.
“Jumlah pasti narapidana yang terlibat dalam kasus terorisme atau kasus lain yang melibatkan JI tengah kami telaah, dan kami harap mereka dapat mengajukan grasi kepada presiden,” ujar Yusril saat menghadiri laporan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (2/1).
Selain itu, Yusril menambahkan bahwa pemerintah juga membahas kemungkinan pemberian amnesti bagi para narapidana tersebut.
“Amnesti memerlukan pertimbangan DPR, sementara abolisi bisa dilakukan sebelum ada keputusan final dari pengadilan,” jelasnya.
Pemerintah menyambut positif pembubaran JI dan menyerukan untuk membangun kehidupan keagamaan yang damai, toleran, dan bersahabat. (net/ra)